A. Hakekat Bangsa dan Negara
Manusia sebagai
Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua
unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi
berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri
dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial
tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia
lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”,
yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang
lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan
manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
1)
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan
nasib, sejarah dan cita-cita.
Pengertian
bangsa menurut para ahli :
a.
Menurut Hans
Kohn (Jerman),
Bangsa adalah
buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki
faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di
antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan
politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b.
Menurut Otto
Bauer (Jerman),
Bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh
karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
c.
Menurut F.
Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk
karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut
timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
Faktor objektif
terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan
bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in
History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam
terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a)
Keinginan untuk
mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b)
Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c)
Keinginan akan
kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya
menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d)
Keinginan untuk
menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh,
dan prestise.
2)
Pengertian
Negara
Secara etimologi
kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat
(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya
wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian
bangsa menurut para ahli :
a.
Menurut George
Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
Menurut R.
Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c.
Menurut Harold
J. Laski
Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat
mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang
merupakan bagian masyarakat itu.
d.
Menurut Rogert
H. Soltau
Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat.
e.
Menurut Max
Weber
Negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
B. Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara
a.
Unsur-unsur
Pembentuk Bangsa
Menurut Hans
Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
1)
Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2)
Wilayah.
3)
Bahasa.
4)
Adat-istiadat
5)
Kesamaan
politik.
6)
Perasaan.
7)
Agama.
Menurut Joseph
Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1)
Persamaan
sejarah.
2)
Persamaan
cita-cita.
3)
Kondisi objektif
seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
b.
Unsur-unsur
Pembentuk Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1) Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada
di saat negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan
yang berdaulat.
a)
Rakyat
Rakyat suatu
negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah negara yang taat kepada
peraturan dalan suatu negara tersebut.
b)
Wilayah
Wilayah adalah
hal penting yang harus ada di suatu negara. Secara umum wilayah dapat kita
bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial.
Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil negara.
c)
Pemerintahan
Berdaulat
Pemerintahan
yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat
yang harus ada dalam keberadaan suatu negara. Pemerintah dan negara lain tidak
ada kuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.
Pemerintahan
dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :
Pemerintahan
dalam arti sempit, ialah semua alat kelengkapan negara yang menjalankan pemerintahan, seperti presiden,
wakil presiden serta para menteri, sedangkan
Pemerintahan
dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di pemerintahan, yaitu
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan yang
dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
-
Kedaulatan ke
dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki kewenangan tertinggi
dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Kedaulatan ke
luar, merupakan kedaulatan pemerintah
yang berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan
harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2) Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada
di saat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut
berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
d)
Pengakuan dari
Negara lain
Pengkuan dari
negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuknya suatau negara. Unsur ini
berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu negara tersebut sudah berdiri. Sehingga
negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari
negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :
a.
Pengakuan de
facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta tentang berdirinya
suatu negara.
b.
Pengakuan de
jure, merupakan suatu pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional yang ada.
C. Tujuan dan Fungsi Negara
1) Tujuan negara menurut pendapat para ahli :
a.
Menurut Plato
Tujuan Negara
adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun
sosial.
b.
Menurut Roger H.
Soltau
Tujuan Negara
adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang
sebebas-bebasnya.
c.
Menurut Harold
J. Laski
Tujuan Negara
adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
d.
Menurut
Aristoteles
Tujuan Negara
adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan
memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada
setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e.
Menurut Socrates
Tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang
bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara
adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau
para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan negara
Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci, tujuan
tersebut adalah :
-
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
-
memajukan
kesejahteraan umum,
-
mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
-
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2) Fungsi negara menurut para ahli :
a.
Menurut Moh.
Kusnardi
Moh. Kusnardi,
seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua
bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan
kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah
bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
b.
Menurut Mariam
Budiardjo
-
Menerapkan
kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi
di masyarakat,
-
Untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
-
Mempromosikan
aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari
dalam negeri, dan
-
Keadilan bagi
semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi
negara.
c.
Menurut Charles
E. Merriem
-
Menegakkan
keadilan.
-
Memberikan
perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
-
Pertahanan,
untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi
pertahanan.
-
Melaksananakan
Control.
-
Untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
d.
Menurut
Montesquieu
-
Fungsi
legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
-
Fungsi eksekutif
bahwa negara menerapkan hukum.
-
Fungsi
peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
e.
Menurut John
Locke
-
Fungsi
legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
-
Fungsi
eksekutif, pelaksanaan peraturan.
-
Fungsi
federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.
Fungsi Negara
Secara Umum
a.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara harus
melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun
eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
b.
Fungsi Keadilan
Negara
berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau
kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal
dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.
c.
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
sebuah peraturan perundang-undangan guna
untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
d.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang
dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan
sejahtera.
Untuk mengerjakan tugas bisa langsung klik Lembar Tugas Disini Atau bisa Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar