1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United
Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945
diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia,
Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota
tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak
untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa
persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia
dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga
perdamaian dunia
2. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera,
memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular,
menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara
anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis
Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.
Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan
dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat
anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan
hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan
Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara
atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15
negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina,
Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh
Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu
hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan
yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1
negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap
tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3
tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social
PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini
merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi,
masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir
badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi
kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi
Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s
Fund) Dana Kanak- 2 perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan
untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan
pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk
kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian
adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian
sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah
tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah
itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon
adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti
Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya
pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota
PBB.Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1.
Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling
ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan
ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional
resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan
kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta
(wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili
perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan
atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat
(Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris
Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat
oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon
dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1) ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2) FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian
PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini
bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3) UNESCO (United Nations educational Scintific
and Cultural Organization) ,
yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan
pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4) WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang
didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss,
bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5) IBRD ( International Bank of Reconstruction
and development) yaitu bang
pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27
Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah
milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6) IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan
pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7) ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil
internasional.
8) UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9) ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi
internasional.
10) ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional
dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11) WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan
PBB)
2. KONFERENSI ASIA AFRIKA
Penyelenggaraan konferensi
asia afrika dilatari oleh suasana meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah
untuk memperoleh kemerdekaannya pada masa pasca perang dunia II terutama
untuk Negara-negara di kawasan asia afrika. Gagasan untuk menyelenggarakan
konferensi Asia Afrika muncul pertama kali dalam konferensi Colombo pada
tanggal 28 april -2 mei 1954 di Kolombo, Sri Langka. Konferensi ini dihadiri
oleh 5 perdana menteri yakni Perdana Menteri Ali Sastoamidjoyo (Indonesia),
Shri Pandit Jawaharlal Nehru (India), U Nu (Burma), Ali Jinnah (Pakistan), Sir
John Kotelawala (Sri Langka). Gagasan pertama kali dilontarkan oleh PM Ali
Sastoamidjoyo dan direspon oleh keempatnya dengan mengadakan pertemuan lagi
yang dikenal dengan nama Konferensi Bogor atau Konferensi Pancanegara (28-29
desember 1954) dan menghasilkan beberapa rumusan-rumusan masalah. Dan akhirnya
berkat kerjasama 5 negara tersebut, Konferensi Asia Afrika berhasil
dilaksanakan di Bandung dan dibuka oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18-24
April 1955. Konferensi ini mengundang 30 negara Asia Afrika namun Afrika Tengah
(Rhodesia) tidak hadir karena situasi dan kondisi negaranya belum stabil.
Negara - Negara Peserta yang
mengikuti Konferensi Asia Afrika KAA 1 di Bandung (Indonesia, Afghanistan,
Kamboja, RRC / Cina, Mesir, Ethiopia, India, Filipina, Birma, Pakistan,
Srilanka, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Saudi Arabia, Yaman, Syiria,
Thailand,Turki,Iran,Irak)
ISI DASASILA BANDUNG
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
2. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan
persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi
dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk
mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang
sesuai dengan Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan
pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu
negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman
agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi,
atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan
pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban
internasional
3. ASEAN (Association of South East Asian
Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok
tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik
(Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam
(Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya
10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan
Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA)
sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia
Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai
Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia
Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,
Mngolia dan Uni Eropa.
a. Tujuan ASEAN :
1) Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan
budaya dfi kawasan asia tenggara.
2) Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas
regional dan saling mengjhormati.
3) Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang
menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik,
pengetahuan dan administrasi.
4) Salng memberi bantuan dalam bentuk saran
latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian
dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6) Membina kerjasama dengan organisasi dunia
lainnya.
b. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1) ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se
ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2) ASEAN Miniterial
Meeting (AMM), yaitu siding para
menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan ASEAN.
3) ASEAN Economic
Ministers (AEM) adalah siding para
menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang
ini 2 kali setahun.
4) ASEAN Finance Meeting
(AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di
bidang keuangan.
5) Other ASEAN
Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan
kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud,
teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6) ASEAN Standing
Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari
Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan
para menteri luar negeri ASEAN.
7) ASEAN Secretariat
yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan
dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
a. Mamfaat
keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer
Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa
baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di
Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan
Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan
belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui
KMB tanggal 27 Desember 1949.
b. Mamfaat
Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui
Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan
Negara kepulauan.
b. Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c. Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan
sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga
sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat
malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat
malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara
irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut
territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut
Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas
wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
Untuk mengerjakan tugas bisa langsung klik Lembar Tugas Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar